Kendala reses adalah waktu yang singkat, kreatifitas akan sangat mendukung komunikasi rakyat dan wakil rakyat. Kalau gagal memaknai ini, wakil rakyat gagal memahami tugas dan fungsinya.
“Reses itu adalah pertanggung jawaban wakil rakyat kepada rakyat. Secara moral dan politik begitu. Undang – undang memberikan tiga kali kesempatan setiap tahun agar mereka berhenti dari aktivitas persidangan untuk turun langsung ke masyarakat,” jelas Presidium KAHMI Tabalong ini.
Peluncuran Firman Yusi Asik dilakukan di hadapan seratusan konstituen, Ketua DPD PKS Tabalong dan pengurus serta pemerhati politik Banua, Kadarisman.
Kalimantanlive.com/ A HidayatÂ










