Dana yang digunakan untuk mengikuti Program “TASBIH” tidak boleh berasal dari Sumber dana pemerintah seperti APBN, APBD (kecual dana yang berasal dari pencairan SP2D) dan dana blokir yang dijadikan jaminan pembiayaan di Bank Kalsel konvensional ataupun syariah.
Sumber: KP
Editor: elpian







