Beberapa di antaranya adalah 439 Sunscreen Briliant Skin 3 gram, 8800 paket kosmetik Briliant Skin, Kojic Acid Soap, Topical Cream Briliant Rejuv, hingga produk-produk pemutih seperti Dubai Super Raja Pemutih.
Tersangka EA kini dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







