BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Tingginya elektabilitas Muhammad Aditya Mufti Ariffin dalam Pilkada Banjarbaru 2024 terancam oleh rencana diskualifikasi sebagai calon Wali Kota Banjarbaru yang sedang menjabat.
Ancaman ini muncul setelah rekomendasi sanksi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, menyusul laporan dari Wartono yang menuduh Aditya melakukan sejumlah pelanggaran.
BACA JUGA: Survei LSI Pilkada Banjarbaru: Mayoritas Masyarakat Inginkan Aditya Kembali Sebagai Walikota
Aditya, yang merupakan calon Wali Kota petahana, meraih dukungan tertinggi dalam survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada bulan Oktober, dengan 56,9 persen masyarakat memilihnya untuk memimpin Kota Banjarbaru periode 2024-2029. Hanya 19,4 persen yang memilih calon lain.
Dalam survei citra personal, Aditya juga menempati posisi teratas dibandingkan kandidat lainnya, Erna Lisa Halaby, dalam berbagai aspek, seperti perhatian terhadap masyarakat, integritas, serta kepercayaan publik untuk memimpin Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Namun, laporan terbaru dari Wartono yang berpasangan dengan Erna Lisa Halaby mencakup enam tuduhan pelanggaran yang diduga dilakukan Aditya sebelum masa kampanye, dan telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, mengungkapkan bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Timnya telah mengumpulkan bukti dan saksi terkait, serta memeriksa 35 orang yang terlibat.










