Pengrusakan APK Pasangan Muhidin-Hasnur Diduga Terencana oleh Oknum

Ia juga mengimbau semua tim untuk tidak terprovokasi dan berupaya menjaga keamanan selama proses pemilihan berlangsung. “Kami meminta masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan pilkada ini,” tambahnya.

Perusakan APK ini dianggap sebagai tindak pidana pemilihan umum, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Pasal 69 huruf g, diatur bahwa merusak atau menghilangkan APK adalah larangan, dan pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Sumber: Wasaka id
Editor: Elpian

News Feed