Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak KPK disebabkan oleh masih berlangsungnya persiapan materi persidangan. Namun, KPK menegaskan siap membuktikan bahwa penanganan kasus Sahbirin Noor telah sesuai dengan aturan hukum.
Gubernur Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan suap dan/atau gratifikasi dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalsel dari anggaran APBD Tahun 2024.







