Tujuh Tersangka Kasus Suap
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Selain Sahbirin Noor, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pelaku swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, termasuk pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat di Kawasan Olahraga Terpadu Kalsel. Jumlah suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
KPK mengungkap kasus ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024, dan hingga saat ini enam dari tujuh tersangka sudah ditahan, kecuali Sahbirin yang belum diketahui keberadaannya.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







