JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan kasus suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, beserta sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel.
Pada Selasa (29/10/2024), KPK memeriksa 11 saksi tambahan untuk mengumpulkan bukti terhadap para tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
# Baca Juga :Tiga Proyek Besar Dinas PUPR Kalsel Dihentikan Usai OTT KPK, Begini Nasibnya Sekarang?
# Baca Juga :Gubernur Kalsel Terjerat OTT KPK, Pelantikan Pimpinan DPRD Tanah Laut Terancam Molor!
# Baca Juga :KENA OTT KPK, Diduga Pejabat Dinas PUPR Kalsel Diperiksa di Polres Banjarbaru, Nurul Ghufron Buka Suara
# Baca Juga :Kena OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ternyata Terjaring Kasus Suap CCTV
“Semua saksi hadir, dan pemeriksaan difokuskan pada pengumpulan uang yang diduga untuk Gubernur Kalsel dan Kepala Dinas PUPR Kalsel,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (30/10/2024).
Dari pemeriksaan tersebut, 11 inisial nama yang disebutkan adalah MSA, ASM, HF, MM, MN, MBN, AF, DH, NH, HR, dan MMM. Berdasarkan informas, beberapa pejabat penting di Dinas PUPR Kalsel ikut diperiksa, termasuk Kabid Bina Marga Azan Syariful Muaz, Sekretaris Dinas PUPR Andri Fadli, dan Kabid Penataan Ruang Muhammad Nursjamsi.
Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Ditunda
Sidang praperadilan pertama yang diajukan oleh Gubernur Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/10) terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK. Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa KPK meminta penundaan tiga minggu.
“Termohon KPK meminta penundaan selama tiga minggu, namun hakim hanya mengabulkan hingga Senin depan,” ujar hakim tunggal Afrizal Hadi.








