BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara resmi menetapkan pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah atau Habib Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024.
Keputusan ini diumumkan pada Kamis (31/10/2024) melalui Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.
# Baca Juga :Elektabilitas Tinggi Aditya di Pilkada Banjarbaru Terancam Diskualifikasi
# Baca Juga :Hj Lisa Halaby Perempuan Cerdas, Warga Landasan Ulin Utara Siap Menangkan Nomor 1 di Pilkada Banjarbaru
# Baca Juga :Survei LSI Pilkada Banjarbaru: Mayoritas Masyarakat Inginkan Aditya Kembali Sebagai Walikota
# Baca Juga :Pilkada Banjarbaru: Gelombang Dukungan dan Kegembiraan Politik di Kampanye Aditya-Habib Abdullah
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, menyampaikan, “Menimbang dan mengingat berbagai pertimbangan, kami memutuskan dan menetapkan pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.”
Dalam pleno penetapan tersebut, Dahtiar menegaskan bahwa keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Oktober 2024.
Dengan adanya keputusan ini, Aditya dan Said Abdullah resmi dibatalkan dari pencalonan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.







