KPU Banjarbaru Diskualifikasi Aditya-Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mendiskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.

Pembatalan Aditya-Habib Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Pilkada 2024 berdasarkan Surat KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.

BACA JUGA: Tuduhan Pelanggaran Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya soal Program Angkutan Feeder, Kemenhub Angkat Bicara

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” kata Katua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar.

Dengan ini adanya keputusan ini, KPU Banjarbaru secara resmi menetapkan pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Waikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024, Ketua KPU Kota Banjarbaru tertanda Dahtiar,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari teras7.com.

Keputusan KPU Kota Banjarbaru itu disampaikan setelah Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Kamis (31/10/2024) siang, mengumumkan rekomendasi pembatalan terhadap pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Walikota Banjarbaru atas laporan Wartono terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, pada tanggal 21 Oktober 2024 kemarin.