KPU Banjarbaru Diskualifikasi Aditya-Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024

Sementara itu, dikutip dari jejakrekam.com, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa yang dihubungi via WA, Jumat (1/11/2024), membenarkan soal pembatalan Aditya-Habib Adullah sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru di Pilkada 2024.

Menurut Andi Tenri, sebelumnya KPU Kalsel sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran administrasi Paslon 02 , Aditya -Habib Abdullah dan telah menyerahkannya ke KPU Kota Banjarbaru

BACA JUGA: KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah di Pilkada 2024, Ini Penyebabnya

Andi menyebut, sebelum pihaknya serahkan rekomendasi ke KPU Kota Banjarbaru terlebih dulu pihaknya telah melakukan penelaahan.

“Karena ini harus ditindaklanjuti berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016 yang intinya kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, kalau misal nanti Paslon 02 mempermasalahkan putusan ini, tentu mereka bisa mengajukan ke PTUN dengan durasi selama 14 hari kerja.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menyebutkan pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Aditya-Habib Abdullah ke KPU Kalsel.

“Atas rekomendasi Bawaslu Kalsel itu maka KPU Kalsel melakukan penelaahan hukumnya dengan waktu 7 hari kalender sejak rekomendasi kami ke KPU Kalsel,” jelasnya.