Aries menyebut bahwa rekomendasi yang mereka sampaikan telah terpenuhi 2 alat bukti dan unsur-unsur pasal 71 ayat 3 yakni pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan di ayat 5.
“Konsekwensinya adalah kalau dia petahana pembatalan sebagai calon kepala daerah.Tapi itu semua pihak KPU yang memutuskan setelah melakukan penelaahan hukum,” jelasnnya.
Kalimantanlive.com/berbagai sumber
Editor: elpian







