BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengonfirmasi kabar pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan keputusan yang diambil KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said Abdullah sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 tersebut sesuai rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.
# Baca Juga :Ternyata Paslon Aditya-Habib Abdullah Melanggar Pasal 7 UU Pilkada, Begini Penjelasannya
# Baca Juga :KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah di Pilkada 2024, Ini Penyebabnya
# Baca Juga :Tuduhan Pelanggaran Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya soal Program Angkutan Feeder, Kemenhub Angkat Bicara
“Sebelumnya KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan,” kata Andi Tenri yang berada di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Andi menyebut, pihaknya berhak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kalsel.
Hal itu berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016.
“Intinya kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,” tukasnya.
Andi Tenri juga mempersilakan Aditya-Said untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN jika tak terima dengan keputusan pembatalan.
Lantas, bagaimana dengan nasib surat suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang sudah selesai dicetak?
Andi Tenri mengaku segera berkoordinasi dengan KPU RI.







