Sementara Humas Dinas PUPR Kotabaru, hingga berita diturunkan belum bisa dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum ada respon.
Baca Juga : Watini Korban Serangan Ular Cobra Rasakan Panas Dijarinya
Sebelumnya Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Kotabaru Agus Tri Prasetyawan pernah mengatakan jalan yang tergenang ruas jalan nasional.
Menurut dia, genangan imbas pembangunan perumahan, menjadi kewajiban pengembang melakukan penanggulangan.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







