Ternyata Paslon Aditya-Habib Abdullah Diduga Melanggar Pasal 7 UU Pilkada, Begini Penjelasannya

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) dari Pilkada Banjarbaru 2024.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, di hadapan media pada Jumat (1/11/2024).

Diskualifikasi Aditya-Habib Abdullah dilakukan setelah KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu Kalimantan Selatan.

# Baca Juga :KPU Banjarbaru Diskualifikasi Aditya-Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024

# Baca Juga :KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah di Pilkada 2024, Ini Penyebabnya

# Baca Juga :Tuduhan Pelanggaran Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya soal Program Angkutan Feeder, Kemenhub Angkat Bicara

# Baca Juga :Survei LSI Pilkada Banjarbaru: Mayoritas Masyarakat Inginkan Aditya Kembali Sebagai Walikota

Rekomendasi ini didasari laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 01, Wartono, dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.

“Kami menerima rekomendasi Bawaslu dan melihat bukti pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) UU Pilkada. Setelah penelaahan, KPU Banjarbaru mengeluarkan surat keputusan nomor 124 tahun 2024, menetapkan pembatalan paslon nomor 02,” terang Dahtiar.

Keputusan ini efektif berlaku sejak Kamis (31/10/2024), dengan salinan putusan yang akan segera diserahkan kepada tim Aditya-Habib Abdullah.

Sayangnya, ketika ditanya lebih lanjut soal logistik Pilkada, Dahtiar menolak memberikan keterangan lebih jauh.

News Feed