KPU Banjarbaru sebelumnya telah mengumumkan pembatalan pencalonan pasangan Aditya-Said Abdullah dalam Pilkada Banjarbaru yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 124 Tahun 2024. Keputusan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, pada konferensi pers Jumat pagi.
BACA JUGA: Ternyata Paslon Aditya-Habib Abdullah Diduga Melanggar Pasal 7 UU Pilkada, Begini Penjelasannya
Menurut Dahtiar, keputusan ini diambil setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan tersebut. Hasil kajian menunjukkan adanya pemenuhan unsur pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan atau kerugian bagi calon lain.
“Keputusan berlaku sejak 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” ujar Dahtiar, tanpa memberikan kesempatan untuk pertanyaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bawaslu Kalsel menyampaikan rekomendasi pembatalan pencalonan pasangan Aditya-Said Abdullah atas dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo Ayat (5) UU Pilkada terkait penyalahgunaan wewenang, program, dan kegiatan untuk menguntungkan salah satu calon.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menegaskan bahwa rekomendasi ini didasarkan pada hasil kajian yang cermat dengan minimal dua alat bukti. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu pada 21 Oktober 2024 lalu, diajukan oleh calon Wakil Wali Kota nomor urut 1, Wartono.
Kalimantanlive.com/eep
editor: elpian







