BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah), sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan atas pembatalan pencalonan mereka yang diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum atas pembatalan tersebut dan memiliki waktu tiga hari untuk mempersiapkan materi gugatan,” kata Deny Hariyatna, anggota tim hukum pasangan Aditya-Said Abdullah, di Banjarbaru, Jumat (1/11/2024).
Deny menyebutkan bahwa keputusan KPU yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 ini terkesan terburu-buru dan kurang mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta akurasi.
Selain itu, sanksi yang dijatuhkan oleh KPU dianggap sangat berat, yakni pembatalan pencalonan pasangan yang didukung oleh PPP, Partai Buruh, dan Partai Ummat tersebut.
“Proses di KPU Banjarbaru berlangsung sangat cepat, hanya melalui satu kali rapat pleno tanpa ada panggilan atau penjelasan kepada kami, langsung diambil keputusan pembatalan pencalonan,” ungkap Deny.
Deny juga menuturkan bahwa mereka kini pesimis dapat mengikuti kontestasi Pilkada, mengingat sikap penyelenggara pemilu yang dirasa kurang transparans.
“Kami pesimis untuk melanjutkan, terutama dengan melihat sikap penyelenggara yang seperti ini. Namun, kami akan mempertimbangkan langkah terbaik ke depan, dan masyarakat bisa menilai sendiri kualitas demokrasi di Kota Banjarbaru,” ujarnya.










