Para pelaku kini dijerat dengan pasal 438 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun, dan pasal-pasal lainnya terkait pencurian dan kekerasan.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 438 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun, dan pasal-pasal lainnya terkait pencurian dan kekerasan.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI