Aksi Perompakan Brutal! Ditpolairud Polda Kalteng Tangkap 14 Perompak di Laut Tanjung Malatayur!

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 438 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun, dan pasal-pasal lainnya terkait pencurian dan kekerasan.

(dtm/berbagai sumber)

editor : TRI