JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mewabahnya kasus keracunan massal yang menyerang anak-anak di berbagai wilayah Indonesia memicu tindakan tegas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM resmi menghentikan sementara izin edar produk makanan impor asal Cina, Latiao.
Tindakan tegas ini diambil setelah serangkaian laporan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) yang terjadi di tujuh wilayah, termasuk Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.
# Baca Juga :Diduga Keracunan Gas di Mainhole Tongkang, Tiga Orang Korban Dievakuasi Tim Basarnas Banjarmasin dan Relawan Gabungan
# Baca Juga :KRONOLOGI 2 Tewas & Puluhan Orang Keracunan Usai Makan Sushi di Restoran Ini
# Baca Juga :Puslabfor Mabes Polri : Kematian 3 TKA Asal China di PT SDE Qingfa Kotabaru Akibat Keracunan Gas
# Baca Juga :30 Petani di Kabupaten Banjar Keracunan Masak Habang Plus Minuman Kemasan, Makan Usai Bercocok Tanam
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi bakteri berbahaya dalam produk Latiao.
“Kami menemukan bakteri Bacillus cereus dalam beberapa sampel produk latiao, yang terbukti menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, hingga muntah, yang sesuai dengan keluhan para korban,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Sabtu (2/11/2024).
Empat Merek Latiao Positif Terinfeksi Bakteri Berbahaya!
BPOM telah melakukan penelusuran ke gudang importir dan distributor produk ini. Hasilnya? Terdapat pelanggaran serius dalam Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB), memaksa BPOM untuk bertindak cepat.
Dari total 73 produk latiao yang tersebar di Indonesia, empat merek di antaranya terbukti terkontaminasi bakteri mematikan. Merek-merek tersebut adalah:
Luvmi Hot Spicy Latiao
C&J Candy Joy Latiao
KK Boy Latiao
Lianggui Latiao







