Perempuan Edarkan Sabu, Polres Tapin Tangkap Dua Pelaku dengan Barang Bukti Puluhan Gram

RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Tim Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu, termasuk seorang perempuan berinisial SA (35), dalam operasi yang digelar Rabu (30/10).

Penangkapan SA dilakukan di sebuah rumah di Desa Kambang Habang Lama, Kecamatan Salam Babaris, sekitar pukul 14.30 Wita. Dari tangan SA, polisi menyita 7 paket sabu seberat 0,75 gram, timbangan digital, plastik klip, dan tas kecil berisi peralatan lain.

# Baca Juga :VIDEO Kapolres Tapin Publikasikan Keberhasilan Berantas Narkoba dalam Ops Antik Intan 2024

# Baca Juga :Jelang MTQN XXXV Tingkat Kalsel, Ratusan Personel Polres Tapin Bakal Amankan Sejumlah Titik

# Baca Juga :Kapolda Kalsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rutan Presisi Polres Tapin

# Baca Juga :Kunker ke Polres Tapin, Kapolda Kalsel Andi Rian Ingatkan Anggota untuk Jaga Pola Hidup Sederhana

Pengembangan kasus ini membawa petugas ke pria berinisial SB (43), yang ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Sungkai, Kecamatan Simpang Empat, Banjar.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi SB mencakup 24 paket sabu seberat 5,52 gram, timbangan digital, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Ini bukan kasus kecil. Barang bukti menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang cukup serius,” ujar Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Saepudin.