SA dan SB kini menghadapi tuntutan berat sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Saepudin berharap masyarakat aktif berperan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba untuk bersama-sama memutus rantai peredarannya.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI










