JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Ketika Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) gencar berperang melawan judi online (judol), ternyata 11 pegawainya justru terseret dalam praktik kotor ini!
Menkomdigi, Meutya Hafid pun kecolongan besar, lantaran bawahannya malah melindungi situs-situs judol yang seharusnya diblokir.
# Baca Juga :Saat Hari Pramuka, Pj Bupati Tabalong Ingatkan Bahaya Judi Online, Bullying, Narkoba dan Pornografi
# Baca Juga :OJK Kalteng Edukasi UMKM Terhadap Bahaya Penggunaan Layanan Pinjol Ilegal dan Judi Online
# Baca Juga :Polda Metro Jaya Amankan 66 Orang Diduga Penyedia Judi Online, Penjara 20 Tahun Siap Mengadang
# Baca Juga :Peduli akan Bahaya Judi Online ke Para Pelajar, Kejari Tabalong Sambangi Sejumlah Sekolah
Menanggapi kasus memalukan ini, Menkomdigi Meutya menyatakan bahwa setiap pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan segera dinonaktifkan.
“Jika nantinya terbukti inkrah, mereka akan dipecat dengan tidak hormat,” tegas Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/11/2024).
11 Pegawai Kemkomdigi Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 pegawai Kemkomdigi sebagai tersangka, setelah mereka terbukti tidak melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pegawai ini memiliki kewenangan penuh untuk memblokir situs tersebut, namun malah memilih untuk ‘membina’ ribuan situs judol demi keuntungan pribadi.







