KOTABARU, Kalimantanlive.com – Pengendara roda dua melanggar peraturan lalu lintas, terlebih tidak menggunakan helm saat berkendara ditertibkan petugas Sat Lantas Polres Kotabaru, Sabtu malam (2/11/2024).
Operasi penindakan dipimpin Kabag Ops AKP Abd Rauf, Kasat Lantas Polres AKP Deny Maulana Saputra, jajaran anggota Sat Lantas dan Samapta dilaksanakan di jalan depan SDN Dirgahayu.
Baca Juga : Grebeg Kampung Ramaikan Meranti Putih Peformance Art Festival #3 Tahun 2024
Rauf mengungkapkan, operasi penertiban dilaksanakan berkelanjutan, sesuai arahan Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung untuk menciptakan tertib lalu lintas di Kabupaten Kotabaru.
“Kegiatan ini langkah awal, dan terus dilaksanakan bersinergi dengan berbagai instansi terkait di Kabupaten Kotabaru,” katanya.
Baca Juga : Polres Kotabaru Gelar Donor Darah Serentak Peringati HUT Humas Polri ke – 73
Ditambahkan Rauf, operasi penetiban difokuskan pada pengendara tidak menggunakam helm. Mereka yang terjaring diberikan edukasi, selain wawancara oleh anggota Polwan.
Sementara itu, Kasat Lantas AKP Deny Maulana Saputra mengatakan, penertiban bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.







