KOTABARU, Kalimantanlive.com – Tanah eks kebakaran di Komplek Pasar Kemakmuran oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotabaru dipasang plang larangan beraktivitas atau mendirikan bangunan oleh pedagang.
Pihak Diskoperindag beralasan pemasangan plang imbauan, karena area eks kebakaran terjadi beberapa waktu lalu masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Baca Juga : Dipimpin Wakil Ketua, Anggota DPRD Kotabaru Ikuti Bimtek RPJPD dan Propemperda
“Masih terpasang police line. Dari kepolisian belum bisa dilepas, targetnya sampai satu, dua minggu,” kata Kepala Diskoperindag Kotabaru Hardhani, Minggu (3/11/2024).
Selanjutnya lahan akan dibersihkan, digunakan sementara untuk TPS (Tempat Pembuangan Sementara) selama sepuluh hari. Sebab, TPS sebelumnya rencana direnovasi.
Baca Juga : Harga Bapokting di Pasar Kemakmuran Kotabaru Masih Stabil
Menurut Hardhani, tanah eks kebakaran sebelumnya di tempati lebih kurang 65 kios atau pedagang, namun jumlah terdampak sekitar 35 kios.









