Joko menyatakan, bahwa pemberantasan perjudian yang dilakukan oleh Polres Tabalong selaras dengan misi pemerintah.
Bahkan pihaknya juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari kegiatan perjudian baik konvensional maupun daring.
“Tidak ada manfaat yang didapat dari perjudian, justru penyakit masyarakat berupa judi ini sangat merugikan perekonomian, mental dan fisik serta terganggunya interaksi dengan orang lain,” tegasnya.
Saat ini pelaku MD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP pelaku, 1 lembar kartu ATM, buah gawai berwarna hitam, 2 lembar rekapan nomor togel, 1 buah buku rekapan nomor togel dan uang tunai Rp 829 ribu.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat









