TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang wanita berinisial MD (39) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Wanita ini diringkus Satreskrim Polres Tabalong yang diduga terkait dugaan tindak pidana perjudian atau menjadi bandar judi togel online.
# Baca Juga :Alami Gangguan Jiwa, Pelaku Curanmor di Tabalong Dimediasi Damai Polsek Murung Pudak
# Baca Juga :Lakukan Pengeroyokan di Pangkalan Gas LPG, 6 Pria Warga Belimbing Raya Tabalong Ditangkap Polisi
# Baca Juga :Amankan Kampanye Pilkada 2024, Polres Tabalong Turunkan Puluhan Personal
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku diamankan di di Sebuah Warung di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Sabtu (02/11/2024) sore.
“Pelaku diamankan usai dilaporkan warga terkait aktivitas perjudian yang dilakukan MD,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno saat dikonfirmasi, Minggu (03/11/2024).
Setelah diamankan, pelaku mengakui atas semua perbuatannya yang dilakukan sebagai bandar nomor judi togel.









