619,02 Gram Sabu Bersama Delapan Tersangka Diamankan Polres Kotim, Tiga Diantaranya Perempuan

Pihaknya juga menjelaskan barang bukti yang diamankan tersebut akan segera dilaksanakan pemusnahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“ Pemusnahan barang bukti sesuai dengan jumlah yang sudah di sampaikan dan berdasarkan dengan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2,” pungkasnya. (*)

Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman