DLH Sosialisasikan Upaya Pengakuan Hingga Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Tabalong

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong mensosialisasikan upaya pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Sosialisasi ini diikuti 40 orang peserta anggota panitia hukum adat di Tabalong yang berasal dari lintas sektor OPD, instansi vertikal dan masyarakat adat.

# Baca Juga :DLH Tabalong Tanam Ratusan Bibit Pohon Buah di Kawasan Jalan Nan Sarunai

# Baca Juga :DLH Tabalong Lakukan Uji Emisi Mobil Dinas, Tekan Pencemaran Udara

# Baca Juga :Hari Lingkungan Hidup 2024, Pj Bupati Tabalong Sebut Momen Terobosan Besar Upaya Atasi Kekeringan

# Baca Juga :Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tabalong Tanam Pohon Hingga Pemberian Beasiswa 2 Siswa SMA

Kegiatan ini pun secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Tabalong, Ahmad Fauzi di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Senin (04/11/2024).

Kepala DLH Tabalong, Slamet Riyadi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

“Ini juga masuk rangkaian penyusunan naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Tabalong,” katanya.

Dalam sosialisasi ini, DLG Tabalong menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalsel.

Sementara itu dalam sambutan tertulis Pj Bupati Tabalong yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Tabalong, Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa ini upaya bersama untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat.

Sebab, pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya merupakan amanat konstitusi, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi.