DLH Sosialisasikan Upaya Pengakuan Hingga Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Tabalong

“Masyarakat hukum adat di Tabalong bukan hanya pewaris budaya leluhur, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi di daerah,” ucapnya.

Ia pun berharap, sosialisasi ini dapat terbangun pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

“Ini menjadi langkah awal untuk menyusun strategi pemberdayaan yang tepat agar masyarakat adat di Tabalong dapat berkontribusi lebih aktif dalam pembangunan daerah dan tetap berpegang pada nilai-nilai tradisi yang mereka junjung tinggi,” harapnya.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

editor : TRI