JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mulai 1 November 2024, kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemohon SIM di Indonesia dan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.
# Baca Juga :Gelar Gowes dan Bakti Sosial, Wakil Bupati Kotabaru Bagi-bagi Sembako dan Kartu BPJS Kesehatan
# Baca Juga :HUT Ke-65 BPJS Kesehatan, Ibnu Sina Berjanji Sediakan Rp 30 M untuk Universal Health Coverage Warga Banjarmasin
# Baca Juga :Dinas Kesehatan Kapuas Berpartisipasi dalam Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Bersama BPJS Kesehatan
# Baca Juga :Mulai 1 Juli, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan perluasan dari uji coba yang sebelumnya digelar di tujuh Polda dengan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
“Uji coba sebelumnya berjalan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih ada area yang perlu ditingkatkan,” ujar David, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Minggu (3/11/2024).
Bagi pemohon yang status kepesertaannya tidak aktif karena tunggakan iuran, BPJS Kesehatan memberikan solusi melalui Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan pembayaran tunggakan secara bertahap.
Alternatif lainnya, pemohon juga dapat melunasi tunggakan secara penuh untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
Pemohon SIM yang ingin mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan secara online melalui berbagai kanal resmi, seperti layanan PANDAWA, aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk pembayaran iuran, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai metode, antara lain melalui aplikasi Mobile JKN, ATM, dompet digital, e-commerce, minimarket, dan autodebet bank, memudahkan peserta dalam menjaga kepesertaan tetap aktif.







