Selama implementasi nasional kebijakan ini, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) hingga akhir Desember 2024.
Duta BPJS Kesehatan serta layanan BPJS Keliling akan hadir untuk membantu masyarakat di berbagai wilayah.
Dokumen Persyaratan Pembuatan atau Perpanjangan SIM:
Bukti kepesertaan JKN aktif
Formulir pendaftaran SIM
Fotokopi KTP
Fotokopi/asli sertifikat pelatihan mengemudi
Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
Surat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (untuk tenaga kerja asing).
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap jaminan kesehatan, sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya kepatuhan iuran BPJS Kesehatan di Indonesia.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







