JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sebanyak 136 anggota jaringan narkoba internasional yang berhasil diciduk oleh Bareskrim Polri kini terancam hukuman mati! Selain kasus narkotika, para tersangka juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman tambahan berupa penjara hingga 15 tahun.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman bagi para pelaku sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Wahyu, Jumat (1/11/2024).
# Baca Juga :Mabes Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Polda Kalsel Amankan Barang Bukti di Banjarmasin
# Baca Juga :HEBOH! Selebgram Adelia Putri Ditangkap Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Ini Kata Polda Lampung
# Baca Juga :Gubernur Sahbirin Noor Apresiasi Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Malaysia, Ini Katanya
# Baca Juga :Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu Disita, 2 Kurir Ditangkap
Tak hanya jeratan hukum berat, para pelaku juga dijerat Pasal TPPU. Hukuman penjara minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun siap menanti mereka.
Pasal yang dikenakan termasuk Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, dan Pasal 5 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi Gabungan Besar-besaran
Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang berlangsung selama dua bulan, sejak September hingga Oktober 2024, melibatkan instansi besar seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA) dari Amerika Serikat.







