Kamar-kamar tersebut disewakan pelaku mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali digunakan untik melakukan hubungan badan.
“Dengan adanya kegiatan prostitusi tersebut, warga yang keberatan kemudian melaporkan ke polisi,” ujar Joko.
Kini pelaku MI sudah diamankan di Polres Tabalong untik menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 lembar KTP atas nama, 1 kartu ATM, 1 buah gawai berwarna biru, 2 lembar sprei, uang tunai Rp100 ribu dan bukti transfer sebesar Rp750 ribu.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







