BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait pengendalian pemanfaatan ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Banjarmasin pada Senin (4/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan di wilayah Kalsel sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam pengelolaan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan untuk menghindari konflik dan memastikan pembangunan berjalan selaras dengan rencana tata ruang.
# Baca Juga :Tingkatkan Kompetensi, Dinas PUPR Kalsel Adakan Sertifikasi Tenaga Ahli Teknik SDA
# Baca Juga :Dinas PUPR Kalsel Gelar Sertifikasi Tenaga Ahli SDA untuk Tingkatkan Kompetensi Profesional
# Baca Juga :Tiga Proyek Besar Dinas PUPR Kalsel Dihentikan Usai OTT KPK, Begini Nasibnya Sekarang?
Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Nursjamsi, yang mewakili Plh Kepala Dinas Andri Fadli, menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam upaya pengendalian ini. “Melalui kerja sama yang baik, kita bisa menghindari potensi konflik dan memastikan pembangunan sesuai perencanaan tata ruang,” ujarnya.
Nursjamsi juga menekankan bahwa tantangan pengendalian pemanfaatan ruang di Kalsel semakin kompleks seiring pesatnya pertumbuhan wilayah. Oleh karena itu, Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta terkait instrumen pengendalian, seperti perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Kalsel, Shirley Adillah Al Kautsar, menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan dalam menjalankan pengawasan pemanfaatan ruang. “Bimtek ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan rencana tata ruang berjalan secara tepat dan berkelanjutan, serta mencegah pelanggaran tata ruang yang bisa mengganggu pembangunan daerah,” jelasnya.









