Berdasarkan, Peraturan Pemerintah tentang tata tertib DPRD, bahwa pimpinan sementara bertanggung jawab hingga terbentuknya pimpinan definitif serta memiliki tugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, dan menyusun rancangan peraturan tata tertib DPRD.
BACA JUGA:DPRD Mura Dorong Pemkab Murung Raya Perkuat Dukungan Kebijakan untuk Petani
Lebih lanjut Bebie mengatakan, dengan diumumkannya ketiga calon pimpinan definitif ini, langkah berikutnya adalah pengajuan penetapan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan persetujuan resmi.
“Setelah disetujui, pelantikan akan segera dilaksanakan, menandai bahwa dimulainya masa jabatan para pimpinan DPRD Kabupaten untuk periode lima tahun ke depan,” pungkasnya.
Kalimantanlive.com/Efendi
Editor: elpian










