Sementara itu, dalam petitumnya, Sahbirin Noor meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum. Ia juga meminta agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan dan seluruh hak hukumnya dipulihkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan keputusan pengadilan akan sangat menentukan langkah selanjutnya dalam pemberantasan korupsi di Kalsel.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI








