JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap optimistis bahwa permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) atau Paman Birin, terkait penetapan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, akan ditolak oleh majelis hakim. Praperadilan ini diajukan Sahbirin guna menggugat legalitas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Sahbirin Noor, bersama enam orang lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan proyek di Kalimantan Selatan. Dari semua tersangka, Sahbirin merupakan satu-satunya yang belum ditahan oleh KPK.
# Baca Juga :Sebut KPK Sewenang-wenang! Ini 9 Poin Gugatan Paman Birin dalam Sidang Praperadilan di Jakarta Selatan!
# Baca Juga :Gubernur Kalsel Paman Birin Ingin Festival Barongsai Naik ke Tingkat Internasional
# Baca Juga :TERBARU Soal OTT di Kalsel: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Paman Birin, Segini Uang yang Ditemukan
# Baca Juga :Golkar Yakin Paman Birin Menang Prapradilan, Denny Indrayana: Skenario Drama Komedi KPK
“Kami yakin majelis hakim yang menangani praperadilan ini akan memutuskan secara independen dan objektif,” tegas anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (4/11/2024).
Budi menjelaskan bahwa sidang praperadilan tersebut telah dimulai dengan pembacaan gugatan dari pihak Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK dijadwalkan untuk memberikan respons atas gugatan tersebut pada Selasa (5/11/2024).
“KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan dalam gugatan itu, dan kami siap menghadapi sidang selanjutnya besok,” tambah Budi.
Lebih lanjut, KPK menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan menolak praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin. Mereka juga meminta dukungan masyarakat untuk terus memantau jalannya proses ini.
“Kami optimis bahwa majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan dari tersangka SHB. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawal sidang ini sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.









