Komisi II DPRD Kalsel Diskusikan Implementasi Perpres 33/2020 dengan DPRD Kabupaten Kapuas untuk Penguatan Tugas Legislatif

KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, mengunjungi DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (5/11/2024), untuk membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Tujuan pertemuan ini adalah untuk mengetahui langkah-langkah yang diambil DPRD Kapuas dalam menghadapi kebijakan ini, serta mempererat hubungan antar wilayah.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Kalsel dan Disnakertrans Susun Strategi Pengurangan Pengangguran Tahun 2025

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan menggali informasi mengenai pendekatan yang diambil DPRD Kapuas dalam mengimplementasikan Perpres 33/2020.

“Kedatangan kami juga untuk memahami bagaimana perbedaan pelaksanaan protokol antara tingkat kabupaten dan provinsi, serta bagaimana kebijakan ini berdampak pada perjalanan dinas dan tugas-tugas keprotokolan anggota DPRD,” ujar Suripno.