Selain Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku penilai tanah, belum menentukan harga tanah akan dibebaskan. Sehingga proses pengusulan anggaran ke ULP tertunda.
Menurut Mustakim, pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 miliar di tahun 2023, bahkan di tambah Rp 66 miliar di tahun 2024 untuk pembebasan lahan tersebut.
“Ketidakjelasan administrasi, dana masih belum bisa dipergunakan sampai saat ini,” terangnya.
Baca Juga : Dipimpin Wakil Ketua, Anggota DPRD Kotabaru Ikuti Bimtek RPJPD dan Propemperda
Saat pertemuan tidak hadir pihak atau perwakilan Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kotabaru, sehingga belum didapat solusi.
Pertemuan akan dijadualkan ulang pada Senin pekan depan, menghadirkan semua pihak terkait, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional. (*)
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian










