BATULICIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Ruang Rapat Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (4/11/2024), yang terletak di Gunung Tinggi, Batulicin.
Acara ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Safrudin, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar. Turut hadir pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, beserta seluruh pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Eka Safrudin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan NPHD sebagai langkah penting untuk mendukung demokrasi yang sehat dan transparan. Ia juga menekankan bahwa bantuan keuangan ini merupakan amanat dari Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemberian bantuan keuangan bagi partai politik.
BACA JUGA: Asisten Bupati Tanah Bumbu Buka District Multi Stakeholders Forum untuk Dukung YESS
“Penandatanganan NPHD ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa partai politik memiliki sumber daya yang cukup dalam menjalankan kampanye yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap dana ini digunakan sebaik mungkin dan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Eka.
Eka juga mengingatkan pentingnya pengelolaan administrasi yang baik oleh penerima hibah, agar dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama tahapan Pilkada. Pengelolaan dana yang tepat, katanya, dapat mendukung terciptanya Pilkada yang damai dan lancar.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, mengungkapkan bahwa bantuan ini bertujuan untuk memperkuat partai politik dalam menjalankan fungsinya selama kampanye. Ia berharap dukungan tersebut dapat membantu partai politik menjalankan kampanye yang lebih efektif dan tetap menjaga integritas pemilihan.
“Dukungan ini kami harapkan dapat menjadi modal bagi partai politik untuk berkontribusi positif dalam menjaga integritas pemilihan,” kata Nahrul.







