Polres Kotim Bongkar Sindikat Sabu Ratusan Gram, Oknum PNS Ikut Terjerat!

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Kotim berjanji akan terus menggempur peredaran narkotika di wilayahnya dan menindak tegas semua pelaku, termasuk oknum yang terlibat.

(dtm/berbagai sumber)

editor : TRI