BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal dengan sapaan Paman Birin, tidak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merasa penetapannya tidak sesuai prosedur, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah sempat ditunda pada sidang sebelumnya karena absennya pihak KPK, sidang lanjutan dilangsungkan pada hari ini, Senin (4/11/2024), dengan dihadiri kedua belah pihak, baik kuasa hukum Paman Birin maupun KPK melalui Biro Hukumnya.
# Baca Juga :Gubernur Kalsel Paman Birin Ingin Festival Barongsai Naik ke Tingkat Internasional
# Baca Juga :TERBARU Soal OTT di Kalsel: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Paman Birin, Segini Uang yang Ditemukan
# Baca Juga :Golkar Yakin Paman Birin Menang Prapradilan, Denny Indrayana: Skenario Drama Komedi KPK
# Baca Juga :Waduh! Sudah Sepekan Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Belum Panggil Gubernur Kalsel Paman Birin
Dalam gugatan tersebut, Paman Birin menyampaikan sembilan poin petitum yang menjadi dasar gugatan praperadilan, berikut isi lengkapnya:
Mengabulkan permohonan praperadilan Paman Birin secara keseluruhan.
Menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK sebagai tindakan sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan.
Menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sah, dan penyidikan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.







