Menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK terkait penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Memulihkan seluruh hak hukum Paman Birin yang dilanggar akibat tindakan KPK tersebut.
Menghukum KPK untuk membayar biaya perkara sesuai hukum.
Langkah ini diambil Paman Birin untuk melawan apa yang disebutnya sebagai ketidakadilan dalam penetapan tersangka oleh KPK. Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Sahbirin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







