Rusnailah menambahkan bahwa apabila ditemukan surat suara yang rusak selama pelipatan, pekerja wajib segera melapor kepada petugas KPU.
“Jika terjadi kekurangan akibat surat suara rusak, KPU akan mengajukan permintaan penggantian kepada penyedia melalui KPU Provinsi Kalsel,” jelasnya.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian







