Kuasa Hukum Bantah Tuduhan KPK
Menanggapi tuduhan KPK, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Ariwibowo, menyatakan bahwa kliennya tidak melarikan diri. Menurut Soesilo, Paman Birin hanya sedang menenangkan diri dan tidak mungkin kabur ke luar negeri karena sudah dicekal.
“Tidak mungkin beliau ke luar negeri karena sudah dicekal. Pak Gubernur hanya menenangkan diri, apalagi proses praperadilan ini masih berjalan,” ujar Soesilo kepada wartawan usai sidang.
Soesilo juga menjelaskan bahwa tim kuasa hukum tidak selalu berada bersama Sahbirin. Ia memastikan bahwa saat penetapan tersangka, Paman Birin masih berada di Indonesia.
Kasus OTT dan Tersangka Lain
Dalam kasus ini, selain Sahbirin Noor, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan kasus ini, terutama terkait keberadaan Paman Birin yang masih belum jelas. KPK terus berusaha mencari tersangka utama dalam kasus dugaan suap ini, sementara tim kuasa hukum Paman Birin bersiap untuk melanjutkan upaya praperadilan.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







