BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga kini keberadaan Sahbirin masih misterius, diduga melarikan diri setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Pernyataan KPK ini disertai bantahan dari tim kuasa hukum Paman Birin yang menyebut kliennya tidak kabur, melainkan sedang menenangkan diri.
# Baca Juga :Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi, KPK Yakin Paman Birin Bakal Kalah di Pengadilan!
# Baca Juga :Sebut KPK Sewenang-wenang! Ini 9 Poin Gugatan Paman Birin dalam Sidang Praperadilan di Jakarta Selatan!
# Baca Juga :Gubernur Kalsel Paman Birin Ingin Festival Barongsai Naik ke Tingkat Internasional
# Baca Juga :TERBARU Soal OTT di Kalsel: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Paman Birin, Segini Uang yang Ditemukan
KPK Sebut Sahbirin Tak Berhak Ajukan Praperadilan
KPK, melalui Tim Biro Hukumnya, menegaskan bahwa Sahbirin tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalsel.
Alasannya, Paman Birin dianggap melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka buron mengajukan praperadilan.
“Pemohon tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan praperadilan karena telah melarikan diri dan berada dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024).
Upaya Pencarian Sahbirin Pasca-OTT
Sejak OTT dilakukan, KPK terus melakukan pencarian terhadap Paman Birin. Penyidik bahkan telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Rumah Dinas Gubernur Kalsel, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta beberapa tempat lainnya. Namun hingga kini, keberadaan Paman Birin masih belum ditemukan.
Meskipun telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Paman Birin tidak kunjung menunjukkan dirinya ke publik. Beberapa kegiatan resmi yang seharusnya dihadiri oleh gubernur tersebut kini diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.
“Kondisi ini jelas menunjukkan bahwa tersangka sengaja melarikan diri sejak OTT dilakukan,” lanjut Indah.







