Disaat bersamaan anggota menangkap dua pelaku lainnya yaitu, AM (23) dan ZA (36). Ia ditangkap diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang tersebut. Dari mereka juga ditemukan barang bukti sabu 0,22 gram.
Dilakukan penggeledahan di tempat B, ditemukan 18 paket sabu berat 8,64 gram dan barang bukti lainnya,
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin Sayangkan Lambannya Pembebasan Lahan Pelebaran Bandara
Menurut Agus, keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







