Mendapat persetujuan Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Udara, dengan syarat pembebasan lahan. Tindaklanjut Komisi II melakukan rapat kerja dan menganggarkan pembebasan lahan di tahun 2023.
“Ternyata Silpa. Pada saat saya menanyakan ke Perkim, katanya masih di BPN, masih dicek. Tentang status lahannya lah. Dari BPN ke KJPP, lelang sifatnya di apresial dulu. Sudah berapa kali diadakan rapat di kantor desa, tidak tahu kendalanya seperti apa,” ungkap Awaludin.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kotabaru Rapat Kerja Bahas Soal Kelangkaan BBM Subsidi Nelayan
Saat rapat dengar pendapat, Awaludin ingin meminta keterangan Perkim, namun tidak datang.
“Jadi saya sangat menyangkan,” tutup Awaludin kepada Kalimantanlive.com.
Hingga berita diturunkan belum didapat konfirmasi resmi pihak Disperkimtan. Kabid Pertanahan, Disperkimtan Kotabaru Hadian Fahmy dihubungi melalui Whatsapp belum memberikan keterangan.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







