Selain itu, Rahmat juga menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi. “Netralitas ASN adalah bentuk komitmen dalam mendukung demokrasi yang sehat dan memastikan setiap proses pemilihan berlangsung adil. ASN perlu menjaga integritasnya agar masyarakat merasa bebas dan nyaman dalam menentukan pilihannya,” ujarnya.
Rahmat menambahkan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk terus mengembangkan diri dan bertanggung jawab atas kinerjanya.
BACA JUGA: Pemkab Mura Gelar Pelatihan 1.000 Hari Pertama Kehidupan, Dorong Penanganan Stunting di Desa
“Pelanggaran netralitas akan ditindak tegas apabila terbukti melanggar hukum melalui mekanisme aturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan ASN di Kabupaten Murung Raya semakin memahami pentingnya menjaga disiplin dan netralitas, khususnya dalam menghadapi Pilkada 2024.
Hal ini penting guna menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional serta mendukung jalannya demokrasi yang transparan dan akuntabel.
Kalimantanlive.com/Efendi







