Disoroti DPRD Soal Pembebasan Lahan, Disperkimtan Beri Perjelasan Mengejutkan

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru buka suara mengenai proses pembebasan lahan rencana perluasan Bandara Gusti Sjamsir Alam (GSA) Stagen, Kotabaru.

Kepala Disperkimtan H Akhmad Junaidi didampingi Kabid Pertanahan H Hadian Fahmy menjelaskan, pembebasan lahan masyarakat berproses cukup panjang.

Baca Juga : Pembebasan Lahan Tidak Jelas, Kades dan Warga Stagen Kotabaru Mengadu ke DPRD

Awal dimulai proses itu, 23 Juni 2023 dikeluarkan SK Tim Disperkimtan bergerak melakukan persiapan. Hingga dikeluarkan SK penlok (penetapan lokasi) pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin Sayangkan Lambannya Pembebasan Lahan Pelebaran Bandara

Setelah selesai penlok dilakukan Disperkimtan. Pada 27 November 2023, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan SK tim pelaksana dan satgas (satuan tugas) yang masih berjalan hingga sekarang.

Menurut Junaidi, alhasil kegiatan dilaksanakan tim pelaksana dan satgas BPN pada 17 September 2024 mengeluarkan daftar nominatif antara lain, meliputi nama pemilik, alas (sertifikat/segel), luasan, tanam tumbuh, dan bangunan yang ada di atas.

Bersamaan dikeluarkan daftar nominatif, BPN juga meminta kepada Disperkimtan melaksanakan lelang menentukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

“Tanggal 17 September 2024 kami menerima daftar nominatif, sampai tanggal 3 November 2024 kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mencari waktu (lelang) yang pas,” jelasnya.

“Tanggal 4 November 2024 kami (Perkim) bersurat ke ULP (Unit Layanan Pengadaan) untuk dilaksanakan lelang untuk KJPP,” sambung Junaidi.